Senin, 12 Oktober 2020

Lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia

 

Lembaga-Lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia

 

1. Audit yang pertama adalah audit yang ditinjau berdasarkan luas pemeriksaan

Dimana audit jenis ini memiliki dua sifat. Yaitu pemeriksaan yang bersifat umum dan pemeriksaan yang bersifat khusus. Berikut penjelasannya:

 

a. Audit pemeriksaan umum atau General Audit

 

Sama seperti namanya, audit pemeriksaan umum adalah pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP yang bersifat independent pada suatu perusahaan. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh sekaligus memberikan penilaian juga opini tentang kewajaran laporan keuangan.

 

b. Audit pemeriksaan khusus atau Special Audit

 

Lawan dari pemeriksaan umum, audit pemeriksanaan khusus hanya dilakukan sesuai permintaan dari perusahaan. Audit yang dilakukan pada pemeriksaan khusus ini juga terbatas tidak umum seperti yang dilakukan pada pemeriksaan umum. Namun walaupun seperti itu, pengerjaan tetap dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP.

 

2.  Audit yang ditinjau berdasarkan bidang pemeriksaan

Audit selanjutnya adalah audit yang ditinjau berdasarkan bidang pemeriksaannya dimana bidan yang biasa diperiksa adalah laporan keuangan, operasional, ketaatan, dan yang lainnya. Berikut adalah penjelasan dari jenis-jenis audit tersebut:

 

a. Audit Operasional atau Management Audit

 

Tujuan audit ini adalah untuk mencari tahu apakah kegiatan operasional yang dilakukan dalam sebuah perusahaan sudah berjalan dengan efisien dan efektif atau belum. Kegiatan operasional lain yang di audit oleh audit operasional ini adalah kebijakan akuntansi.

 

b. Audit Ketaatan atau Compliance Audit

 

Tujuan dari audit ini adalah untuk mencari tahu apakah perusahaan/organisasi sudah menaati peraturan yang berlaku atau belum. Peraturan ini bisa menyangkut peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan/organisasi itu sendiri ataupun peraturan, ketetapan, atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

c. Audit Laporan Keuangan atau Financal Statement Audit

 

Tujuan audit ini adalah untuk mencari tahu apakah laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atau belum. Audit ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan yang ada.

 

d. Audit Sistem Informasi

 

Audit sistem informasi dilakukan oleh KAP atau Kantor Akuntan Pusat  yang hanya dilakukan kepada perusahaan yang data akuntansinya diproses menggunakan System Elektronik Data Processing (EDP).

 

e. Audit Forensik

 

Tujuan dari diadakannya audit forensik adalah untuk mencegah kecurangan (fraud) yang mungkin terjadi. Audit forensik biasanya juga melakukan investigasi kriminal, mencari tahu kerugian dari suatu bisnis dan mencari tahu indikasi kecurangan saat berbisnis atau karyawan.

 

f. Audit Investigasi

 

Audit ini biasa dilakukan jika disatu perusahaan terindikasi sebuah penyimpangan yang karenanya dapat merugikan keuangan pihak lain. Audit investigasi adalah audit yang mencakup beberapa kegiatan seperti mengintifikasi (identify), menguji (examine), dan juga mengenali (recorganized) fakta dan informasi untuk mencari pembuktian atas kejadian yang sebenarnya terjadi.

 

g. Audit Lingkungan

 

Keputusan Menteri LH 42 tahun 1994 menerangkan bahwa audit lingkungan merupakan proses manajemen yang didalamnya menyangkut evaluasi secara tercatat, obyektif, dan sistematik tentang bagaimana sebuah kinerja manajemen perusahaan atau organisasi lainnya yang memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas kendali manajemen dalam upaya mengendalikan dampak lingkungan serta pemanfaatan peraturan UU pengelolaan lingkungan.

 

3. Audit Yang Ditinjau Berdasarkan Auditor

Audit yang ditinjau berdasarkan auditor atau kelompok pelaksana audit ini terbagi menjadi empat macam. Mereka adalah:

 

a. Auditor Eksternal

 

Auditor eksternal adalah auditor yang bekerja untuk kantor/lembaga akuntan publik yang merupakan pihak ke-3 dimana status mereka berada di luar lembaga atau perusahaan yang mereka audit. Auditor eksternal bekerja secara obyektif dan bersifat independent.

 

b. Auditor Internal

 

Auditor internal adalah auditor yang bekerja untuk perusahaan dimana mereka bekerja. Mereka bertugas untuk mengawasi asset atau Saveguard of Asset dan mengawasi aktifitas sehari-hari operasional perusahaan mereka.

 

c. Auditor Pajak

 

Di Indonesia, auditor pajak biasanya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak atau DJP yang tugasnya adalah melakukan ketaatan wajib pajak sesuai undang-undang yang berlaku.

 

d. Auditor Pemerintah

Auditor pemerintah adalah auditor yang memiliki tugas untuk menilai kewajaran sebuah informasi laporan keuangan instansi pemerintahan terhadap pelaksanaan program dan juga penggunaan aset yang dimiliki pemerintah.

 

Contoh

  • BPK RI

BPK RI didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing.

  • Keuangan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan)

BPKP didirikan tahun 2006. BPKP bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.

  • LPAI

LPÄI Lembaga Pengembangan Auditor Internal adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPÄI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate — mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir — dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.

Referensi :

https://dosenakuntansi.com/pengertian-dan-jenis-jenis-audit

www.bpk.go.id/lkpp

www.bpkp.go.id

Standar dan Panduan untuk Audit Sistem Informasi

 

Standar dan Panduan untuk Audit Sistem Informasi

ISACA, IIA COSO dan ISO 1799

1. ISACA


 

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi. ISACA telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.

 

Panduan ISACA : IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control Professionals

 

Standard Audit Sistem Informasi Menurut ISACA (Information System Audit And Control Association) :

  • S1 Audit Charter

Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.

Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.

  • S2 Independence

Professional Independence, dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.

Organisational Independence, fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.

  • S3 Professional Ethics and Standards

Auditor  sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.

Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit

  • S4 Professional Competence

Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.

Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.

  • S5 Planning

Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.

Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.

  • S6 Performance of Audit Wor

Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.

Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.

Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.

  • S7 Reporting

Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.

Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.

Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.

Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.


 

 

2. IIA COSO

Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission, atau disingkat COSO, adalah suatu inisiatif dari sektor swasta yang dibentuk pada tahun 1985. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan laporan keuangan dan membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut. COSO telah menyusun suatu definisi umum untuk pengendalian, standar, dan kriteria internal yang dapat digunakan perusahaan untuk menilai sistem pengendalian mereka. COSO disponsori dan didanai oleh 5 asosiasi dan lembaga akuntansi profesional: American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), American Accounting Association (AAA), Financial Executives Institute (FEI), The Institute of Internal Auditors (IIA) dan The Institute of Management Accountants (IMA).


 

 

3. ISO 1799

ISO / IEC 17799: 2005 menetapkan pedoman dan prinsip umum untuk memulai, menerapkan, memelihara, dan memperbaiki manajemen keamanan informasi dalam sebuah organisasi. Tujuan yang diuraikan memberikan panduan umum mengenai tujuan umum manajemen keamanan informasi yang diterima secara umum.


 

 Apa itu ISO 1799 :

  • ISO 1799 merupakan suatu struktur dan rekomendasi pedoman yang diikuti secara internasional untuk keamanan informasi.
  • Suatu proses keamanan informasi yang menyeluruh untuk dapat diusahakan atau di implementasikan bagi perusahaan agar memperoleh manfaat keamanan yang diinginkan.
  • Proses Evaluasi, implemetasi, pemeliharaan dan pengaturan keamanan informasi yang singkat.
  • Upaya penggunaan oleh konsorium (Pembiayaan bersama ) perusahaan untuk memenuhi kebutuhan industri.
  • ISO 1799 merupakan proses yang seimbang antara fisik, keamanan secara teknikal dan prosedur, serta keamanan pribadi.

Isi ISO 1799 :

  1. 10 control clause ( 10 Pasal Pengamantan )
  2. 36 control objective ( 36 objek / sasaran pengamanan )
  3. 127 control security ( 127 pengawasan keamanan )

10 control clause tersebut, antara lain :

  • Security Policy
  • System Access Control Communication & Operations Management
  • System Development and Maintenance Physical and Environmental Security
  • Compliance
  • Personel Security
  • Security Organization ( Information Security )
  • Asset Classification and Control
  • Business Continuity Management ( BCM )

Aset dan aspek yang di nilai dalam ISO 1799 :

  • Information assets ( aset informasi )
  • Software assets ( aset perangkat lunak yang dimiliki )
  • Physical assets ( aset fisik ) dan
  • Services ( Pelayanan )

 

Referensi :

https://www.iso.org/standard/39612.html

www.klikharso.com

http://dokumen.tips/documents/sejarah-isaca.html