Senin, 12 Oktober 2020

Lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia

 

Lembaga-Lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia

 

1. Audit yang pertama adalah audit yang ditinjau berdasarkan luas pemeriksaan

Dimana audit jenis ini memiliki dua sifat. Yaitu pemeriksaan yang bersifat umum dan pemeriksaan yang bersifat khusus. Berikut penjelasannya:

 

a. Audit pemeriksaan umum atau General Audit

 

Sama seperti namanya, audit pemeriksaan umum adalah pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP yang bersifat independent pada suatu perusahaan. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh sekaligus memberikan penilaian juga opini tentang kewajaran laporan keuangan.

 

b. Audit pemeriksaan khusus atau Special Audit

 

Lawan dari pemeriksaan umum, audit pemeriksanaan khusus hanya dilakukan sesuai permintaan dari perusahaan. Audit yang dilakukan pada pemeriksaan khusus ini juga terbatas tidak umum seperti yang dilakukan pada pemeriksaan umum. Namun walaupun seperti itu, pengerjaan tetap dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP.

 

2.  Audit yang ditinjau berdasarkan bidang pemeriksaan

Audit selanjutnya adalah audit yang ditinjau berdasarkan bidang pemeriksaannya dimana bidan yang biasa diperiksa adalah laporan keuangan, operasional, ketaatan, dan yang lainnya. Berikut adalah penjelasan dari jenis-jenis audit tersebut:

 

a. Audit Operasional atau Management Audit

 

Tujuan audit ini adalah untuk mencari tahu apakah kegiatan operasional yang dilakukan dalam sebuah perusahaan sudah berjalan dengan efisien dan efektif atau belum. Kegiatan operasional lain yang di audit oleh audit operasional ini adalah kebijakan akuntansi.

 

b. Audit Ketaatan atau Compliance Audit

 

Tujuan dari audit ini adalah untuk mencari tahu apakah perusahaan/organisasi sudah menaati peraturan yang berlaku atau belum. Peraturan ini bisa menyangkut peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan/organisasi itu sendiri ataupun peraturan, ketetapan, atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

c. Audit Laporan Keuangan atau Financal Statement Audit

 

Tujuan audit ini adalah untuk mencari tahu apakah laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atau belum. Audit ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan yang ada.

 

d. Audit Sistem Informasi

 

Audit sistem informasi dilakukan oleh KAP atau Kantor Akuntan Pusat  yang hanya dilakukan kepada perusahaan yang data akuntansinya diproses menggunakan System Elektronik Data Processing (EDP).

 

e. Audit Forensik

 

Tujuan dari diadakannya audit forensik adalah untuk mencegah kecurangan (fraud) yang mungkin terjadi. Audit forensik biasanya juga melakukan investigasi kriminal, mencari tahu kerugian dari suatu bisnis dan mencari tahu indikasi kecurangan saat berbisnis atau karyawan.

 

f. Audit Investigasi

 

Audit ini biasa dilakukan jika disatu perusahaan terindikasi sebuah penyimpangan yang karenanya dapat merugikan keuangan pihak lain. Audit investigasi adalah audit yang mencakup beberapa kegiatan seperti mengintifikasi (identify), menguji (examine), dan juga mengenali (recorganized) fakta dan informasi untuk mencari pembuktian atas kejadian yang sebenarnya terjadi.

 

g. Audit Lingkungan

 

Keputusan Menteri LH 42 tahun 1994 menerangkan bahwa audit lingkungan merupakan proses manajemen yang didalamnya menyangkut evaluasi secara tercatat, obyektif, dan sistematik tentang bagaimana sebuah kinerja manajemen perusahaan atau organisasi lainnya yang memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas kendali manajemen dalam upaya mengendalikan dampak lingkungan serta pemanfaatan peraturan UU pengelolaan lingkungan.

 

3. Audit Yang Ditinjau Berdasarkan Auditor

Audit yang ditinjau berdasarkan auditor atau kelompok pelaksana audit ini terbagi menjadi empat macam. Mereka adalah:

 

a. Auditor Eksternal

 

Auditor eksternal adalah auditor yang bekerja untuk kantor/lembaga akuntan publik yang merupakan pihak ke-3 dimana status mereka berada di luar lembaga atau perusahaan yang mereka audit. Auditor eksternal bekerja secara obyektif dan bersifat independent.

 

b. Auditor Internal

 

Auditor internal adalah auditor yang bekerja untuk perusahaan dimana mereka bekerja. Mereka bertugas untuk mengawasi asset atau Saveguard of Asset dan mengawasi aktifitas sehari-hari operasional perusahaan mereka.

 

c. Auditor Pajak

 

Di Indonesia, auditor pajak biasanya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak atau DJP yang tugasnya adalah melakukan ketaatan wajib pajak sesuai undang-undang yang berlaku.

 

d. Auditor Pemerintah

Auditor pemerintah adalah auditor yang memiliki tugas untuk menilai kewajaran sebuah informasi laporan keuangan instansi pemerintahan terhadap pelaksanaan program dan juga penggunaan aset yang dimiliki pemerintah.

 

Contoh

  • BPK RI

BPK RI didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing.

  • Keuangan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan)

BPKP didirikan tahun 2006. BPKP bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.

  • LPAI

LPÄI Lembaga Pengembangan Auditor Internal adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPÄI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate — mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir — dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.

Referensi :

https://dosenakuntansi.com/pengertian-dan-jenis-jenis-audit

www.bpk.go.id/lkpp

www.bpkp.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar