Senin, 12 Oktober 2020

Standar dan Panduan untuk Audit Sistem Informasi

 

Standar dan Panduan untuk Audit Sistem Informasi

ISACA, IIA COSO dan ISO 1799

1. ISACA


 

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi. ISACA telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.

 

Panduan ISACA : IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control Professionals

 

Standard Audit Sistem Informasi Menurut ISACA (Information System Audit And Control Association) :

  • S1 Audit Charter

Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.

Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.

  • S2 Independence

Professional Independence, dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.

Organisational Independence, fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.

  • S3 Professional Ethics and Standards

Auditor  sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.

Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit

  • S4 Professional Competence

Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.

Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.

  • S5 Planning

Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.

Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.

  • S6 Performance of Audit Wor

Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.

Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.

Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.

  • S7 Reporting

Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.

Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.

Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.

Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.


 

 

2. IIA COSO

Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission, atau disingkat COSO, adalah suatu inisiatif dari sektor swasta yang dibentuk pada tahun 1985. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan laporan keuangan dan membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut. COSO telah menyusun suatu definisi umum untuk pengendalian, standar, dan kriteria internal yang dapat digunakan perusahaan untuk menilai sistem pengendalian mereka. COSO disponsori dan didanai oleh 5 asosiasi dan lembaga akuntansi profesional: American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), American Accounting Association (AAA), Financial Executives Institute (FEI), The Institute of Internal Auditors (IIA) dan The Institute of Management Accountants (IMA).


 

 

3. ISO 1799

ISO / IEC 17799: 2005 menetapkan pedoman dan prinsip umum untuk memulai, menerapkan, memelihara, dan memperbaiki manajemen keamanan informasi dalam sebuah organisasi. Tujuan yang diuraikan memberikan panduan umum mengenai tujuan umum manajemen keamanan informasi yang diterima secara umum.


 

 Apa itu ISO 1799 :

  • ISO 1799 merupakan suatu struktur dan rekomendasi pedoman yang diikuti secara internasional untuk keamanan informasi.
  • Suatu proses keamanan informasi yang menyeluruh untuk dapat diusahakan atau di implementasikan bagi perusahaan agar memperoleh manfaat keamanan yang diinginkan.
  • Proses Evaluasi, implemetasi, pemeliharaan dan pengaturan keamanan informasi yang singkat.
  • Upaya penggunaan oleh konsorium (Pembiayaan bersama ) perusahaan untuk memenuhi kebutuhan industri.
  • ISO 1799 merupakan proses yang seimbang antara fisik, keamanan secara teknikal dan prosedur, serta keamanan pribadi.

Isi ISO 1799 :

  1. 10 control clause ( 10 Pasal Pengamantan )
  2. 36 control objective ( 36 objek / sasaran pengamanan )
  3. 127 control security ( 127 pengawasan keamanan )

10 control clause tersebut, antara lain :

  • Security Policy
  • System Access Control Communication & Operations Management
  • System Development and Maintenance Physical and Environmental Security
  • Compliance
  • Personel Security
  • Security Organization ( Information Security )
  • Asset Classification and Control
  • Business Continuity Management ( BCM )

Aset dan aspek yang di nilai dalam ISO 1799 :

  • Information assets ( aset informasi )
  • Software assets ( aset perangkat lunak yang dimiliki )
  • Physical assets ( aset fisik ) dan
  • Services ( Pelayanan )

 

Referensi :

https://www.iso.org/standard/39612.html

www.klikharso.com

http://dokumen.tips/documents/sejarah-isaca.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar